Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Dana Otsus

Kompas.com - 15/12/2010, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Penggunaan dana otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua harus lebih diawasi. Hal itu karena dana yang diberikan pemerintah pusat sudah besar, tetapi pembangunan di daerah tersebut belum maksimal.

Demikian kesimpulan Tim Pemantau DPR untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kesimpulan itu dibacakan Wakil Ketua Tim Pemantau Marzuki Daud dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (14/12) di Jakarta.

Laporan tim pemantau yang dibentuk pada 1 Juni 2010 dan beranggotakan 30 anggota DPR itu menyatakan telah meminta hasil audit terhadap penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, hasil audit itu belum diterima sampai sekarang.

Tim pemantau, kata Marzuki, juga telah meminta laporan penggunaan dana otsus Papua kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, tetapi kedua gubernur itu belum memberikan laporan.

Catatan Kompas, dalam rapat kerja antara tim pemantau dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan menteri lainnya di bawah koordinasinya pada 1 Desember lalu Hatta menyatakan, otsus telah membuat Papua menerima dana dari APBN hingga Rp 22 triliun pada tahun 2010, sedangkan Papua Barat menerima Rp 8 triliun.

”Saat kunjungan kerja ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 26-29 Juli 2010, tim pemantau juga mendengar keluhan pemerintah kabupaten/kota tentang kurangnya alokasi dana otonomi khusus dan pembangunan infrastruktur,” kata Marzuki.

Ridha Saleh, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menuturkan, memang harus ada evaluasi di Papua, khususnya terkait pelaksanaan otsus. ”Penduduk daerah, seperti Puncak Jaya dan Timika, umumnya masih miskin. Padahal, di Timika ada perusahaan pertambangan PT Freeport,” katanya.

Di Jayapura, Papua, anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, Selasa, mengatakan, pihaknya sedang menggodok kekhususan Papua dalam perundang-undangan pemilihan umum. ”Saat ini sedang kami bahas bab khusus tentang pemilu di Papua,” ujarnya. Tantangan geografis membuat surat suara tidak dapat dikumpulkan dalam sehari.

(ICH/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com