Buruh dari berbagai pabrik dan kawasan industri di Surabaya mendatangi Kantor Gubernur mulai pukul 08.30. Mereka
UMK Gresik ditetapkan belakangan lewat Peraturan Nomor 95 Tahun 2010 sebesar Rp 1.133.000. Peraturan tersebut membuat buruh Surabaya berang.
Pemicunya UMK Surabaya 2011 hanya Rp 1.115.000 per bulan. ”Keputusan ini sangat tidak lazim dan tidak logis, UMK Surabaya lebih rendah dari Gresik,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Ismail Syarif.
Dalam unjuk rasa kemarin, sempat terjadi ketegangan di beberapa pabrik di kawasan industri Rungkut.
Pengelola pabrik hanya mengizinkan sebagian buruh mengikuti unjuk rasa untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2011. Alasannya agar proses produksi tetap berjalan, meski sebagai pekerja ikut unjuk rasa.
Sementara koordinator pengunjuk rasa meminta semua buruh dilibatkan karena perjuangan memang untuk seluruh pekerja di kota ini.
Namun, pengunjuk rasa tidak memaksa lebih lanjut dan akhirnya secara berombongan berangkat menuju Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf menegaskan, Pemprov tidak dalam posisi menyetujui revisi karena dapat melanggar aturan.
UMK, kata dia, harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum tahun pemberlakuan dimulai.