Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak-anak Itu Dihukum 20 Tahun

Kompas.com - 24/11/2010, 16:29 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (24/11/2010), menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun penjara bagi Mochammad Davis Suharto alias "Si Codet". Mendengar putusan itu, "Si Codet" yang didakwa memerkosa lima bocah di bawah umur meneteskan air matanya.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada M Davis Suharto alias "Codet" alias Dicky Saputra dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak saat membacakan putusannya.

Atas putusan yang lebih berat ini, hakim memiliki pertimbangan bahwa tindakan terdakwa dinilai keji dan tidak manusiawi serta berdampak pada trauma yang mendalam bagi para korban-korbannya. Hakim berhak untuk menambah sepertiga dari hukuman yang diajukan JPU.

Landasan hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih berat kepada "Si Codet" selain Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Atas putusan ini, "Codet" dan kuasa hukumnya, Nyoman Koja, menyatakan pikir-pikir.

Aksi "Si Codet" pada periode Februari hingga April lalu sempat meresahkan para orangtua di Bali. Kesucian 5 gadis cilik telah ia renggut dengan alasan untuk memenuhi permintaan makhluk gaib yang menyelamatkan nyawanya saat kecelakaan maut di Batam.

Pemerkosaan berantai "Si Codet" pun berakhir setelah secara tak sengaja seorang polisi menangkapnya ketika terjadi razia di Kuta pada tanggal 16 Mei 2010. Selain lima gadis cilik di Bali, "Si Codet" juga sebelumnya memerkosa enam gadis cilik di Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com