Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Harus Hapus Tagih UMKM Warga Merapi

Kompas.com - 13/11/2010, 14:59 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Anggito Abimanyu menilai, kalangan perbankan harus berani memberikan hapus tagih utang terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi korban letusan Gunung Merapi.

"Seperti bencana gempa bumi 2006, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat sulit untuk bangkit kembali pascabencana, maka akan lebih bijak jika kalangan perbankan memberikan kebijakan hapus tagih utang kepada korban letusan Merapi karena mereka akan sulit untuk bangkit kembali," katanya di Yogyakarta, Sabtu (13/11/2010).

Menurut Anggito, para pelaku UMKM korban letusan Gunung Merapi ini sekarang tidak lagi memiliki sarana produksi untuk mengembangkan usaha atau sekadar bertahan karena semua itu rusak, padahal mereka ini memiliki utang perbankan yang harus dibayar.

"Agar para pelaku UMKM ini dapat kembali beroperasi, maka pihak perbankan yang meminjamkan modalnya ke UMKM korban letusan Gunung Merapi harus memberikan hapus tagih," katanya.

Dia mengatakan, hapus tagih ini tidak saja dari perbankan. Banyak juga perusahaan milik negara (BUMN) yang juga memberikan pinjaman modal kepada para pelaku UMKM dengan program corparate social responsibility (CSR) yang juga harus dikembalikan pelaku UMKM yang menerimanya.

"BUMN juga banyak yang memberikan pinjaman modal dalam program CSR. Mereka juga harus memberikan hapus tagih agar saat mereka kembali dari pengungsian dan memulai usahanya tidak dikejar-kejar utang yang akhirnya justru membuat UMKM terpuruk," katanya.

Anggito mengatakan, kasus utang kepada perbankan atau BUMN oleh para UMKM korban gempa bumi di Kabupaten Bantul baru dapat diselesaikan selama empat tahun pascagempa.

"Sedangkan dalam jarak waktu empat tahun itu sama sekali UMKM tidak lagi produksi karena tidak punya alat maupun modal," katanya.

Anggito mengatakan, pelaku UMKM yang akan meminjam modal ke perbankan lain sudah tidak bisa karena masih punya catatan utang kepada perbankan lainnya.

"Persoalan itu baru selesai setelah dikejar-kejar selama empat tahun pascagempa. Itu saja baru BRI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com