Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protap Tembak di Tempat Salah Besar!

Kompas.com - 14/10/2010, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Komisaris Jenderal (Purn) Noegroho Djajoesman, menegaskan, pengertian prosedur dan ketetapan (protap) anti-anarkisme bukan berarti memberlakukan tembak di tempat.

"Pengertian itu salah besar karena protap itu ada tahapannya. Polisi tidak akan ujug-ujug menembak," kata Noegroho di Jakarta, Kamis (14/10/2010).

Pernyataan Noegroho itu terkait dengan sejumlah kalangan masyarakat yang mendefinisikan protap penanggulangan tindakan anarki memberlakukan tembak di tempat.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, polisi memiliki aturan hukum yang jelas untuk melakukan antisipasi terhadap pelaku tindak anarki, salah satunya dengan cara melumpuhkan menggunakan senjata api, jika kondisi sudah mengancam dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Noegroho menganalisis, pemberlakuan protap penanggulangan tindak anarki tidak terlepas dari kondisi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang cenderung meningkat.

"Namun, polisi sudah tepat memberlakukan protap itu dan masyarakat tidak perlu cemas dengan kondisi ini," ujarnya.

Mantan Wakil Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, secara umum protap antisipasi tindak anarki tidak berbeda dengan protap penanganan hura-hara.

Noegroho menuturkan, sebenarnya protap itu tidak perlu dilakukan jika pihak kepolisian mampu mengoptimalkan fungsi dari intelijen untuk memberikan informasi agar tindakan anarki bisa diantisipasi.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini menambahkan, pemberlakuan protap tindak anarki tidak ada kaitannya dengan agenda unjuk rasa peringatan satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, 20 Oktober 2010.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memberlakukan Protap Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindak Anarki tertanggal 8 Oktober 2010.

Bambang menyatakan, protap itu berlaku saat terjadi peristiwa atau kerusuhan secara mendadak. Protap tersebut menjelaskan penanganan tindak anarki melalui tahapan pertama dengan tangan kosong dengan cara beladiri, kemudian menggunakan tongkat atau gas air mata, serta melumpuhkan dengan senjata api saat pelaku bertindak anarki tanpa memedulikan keselamatan jiwa orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com