Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan di Kotawaringin Barat Mereda

Kompas.com - 24/09/2010, 20:04 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Demonstrasi menentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berujung kerusuhan pada Kamis lalu. Namun, situasi berangsur-angsur aman dan telah dapat dikendalikan meskipun kerusuhan menimbulkan kerugian material yakni sejumlah mobil opera sional pemerintah hangus terbakar.

Demikian penjelasan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang saat dihubungi dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (24/9/2010) malam. Gubernur telah mengunjungi Pangkalan Bun, ibu kota Kotawaringin Barat, lokasi terjadinya kerusuhan untuk bertemu dengan jajaran pemerintah, legislatif, tokoh masyarakat, dan demonstran.

"Tadi saya sampaikan silakan untuk berunjuk rasa demi menyampaikan aspirasi tetapi jangan sampai terjadi aksi anarkis lainnya," kata Teras Narang.

Kerusuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa pendukung pasangan Sugiyanto-Eko Soemarmo yang kemenangannya dalam pilkada didiskualifikasi oleh MK. Putusan itu terkait dugaan politik uang yang bersifat massif. MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat menerbitkan keputusan yang menetapkan pasangan calon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Ujang Iskandar adalah bupati periode sebelumnya.

"Putusan itu yang tidak bisa diterima oleh kalangan masyarakat," kata Teras Narang.

Pemerintahan Terganggu

Teras Narang menjelaskan, pelayanan publik di Kotawaringin Barat semakin terganggu akibat kerusuhan. Sejak 4 Agustus, pemerintahan sudah terganggu sebab dijalankan oleh sekretaris kabupaten selaku pelaksana harian bupati yang ternyata tidak bisa mengambil kebijakan politik apa pun.

Program pembangunan mandeg sebab kebijakan keuangan belum ada terkait belum adanya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah dan DPRD setempat. Untuk itu, pemerintah provinsi akan segera mengusulkan penjabat sementara bupati kepada Menteri Dalam Negeri. Penjabat sementara diperlukan untuk menjalankan pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com