Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Tak Wajib, PNS di Malang Tak Diberi

Kompas.com - 17/08/2010, 05:16 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, sama-sama tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil di lingkungannya.

Sekretaris Kabupaten Malang, Abdul Malik, Senin (16/8/2010), menegaskan, dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, memang tidak ada aturan yang mendasari pemberian THR bagi PNS.

“Bila tim anggaran memaksa menganggarkan dana untuk THR PNS, maka akan melanggar aturan. Pemkab sudah tiga tahun ini tidak memberikan THR bagi PNS,” ucapnya.

Satu-satunya gaji tambahan yang diterima sekitar 18.000 PNS di Pemkab Malang, katanya, adalah gaji ke-13 yang sudah diterimakan Juli lalu.

Berbeda dengan di kabupaten, Pemkot Malang memang tidak memberikan THR bagi PNS. Namun, pemkot akan memberikan tunjangan prestasi (TP) bagi masing-maisng PNS sesuai kinerjanya selama satu tahun.

Asisten III Sekkota Malang, Imam Buchori, mengatakan, nominal tunjangan prestasi bagi PNS tersebut juga bervariasi, tergantung golongan PNS bersangkutan.

“Namun, tidak semua PNS bisa mendapatkan TP sebagai ganti dari THR tersebut,” tegas mantan Kabag Keuangan Pemkot Malang tersebut.

Menurut dia, TP tersebut diberikan setiap tahun, namun hanya PNS yang memenuhi kriteria saja yang berhak mendapatkannya. Salah satu kriteria yang menjadi acuan adalah kinerja dan persentase masuk kerjanya tidak kurang dari 90 persen selama satu tahun.

Jika PNS selama satu tahun itu tidak masuk kerjanya mencapai 10 persen atau lebih maka yang bersangkutan langsung dicoret dari daftar penerima TP.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), guna mengetahui absensi 10.300 PNS di lingkungan Pemkot Malang ini,” ujarnya menambahkan.

Pencairan TP tersebut berdasarkan SK Wali Kota Malang Peni Suparto tentang pemberian tunjangan prestasi bagi PNS yang dikeluarkan Agustus ini atau menjelang lebaran 1431 Hijriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com