Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Lebak: Bukan Muhrim, Boncengan Haram

Kompas.com - 01/08/2010, 13:04 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak mengharamkan berboncengan sepeda motor bukan muhrim atau laki-laki dengan perempuan sehingga dapat mengundang dampak negatif dan pergaulan seks bebas.       "Haram hukumnya berboncengan sepeda motor bukan suami-istri, tetapi saling bermesra-mesraan di atas kendaraan," kata KH Baejuri selaku Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Minggu (1/8/2010).       Ia mengatakan, saat ini banyak muda-mudi berboncengan sepeda motor saling bermesra-mesraan atau pegang-pegangan tanpa status pernikahan. Hal itu terlebih pada malam Minggu ketika banyak pasangan anak baru gede berboncengan motor dengan saling berpeluk-pelukan dan mengundang pornografi.       Bahkan, di antara mereka mencari tempat-tempat gelap atau sepi untuk memadu kasih. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki anak remaja agar jangan sampai membiarkan anaknya berboncengan naik motor dengan lawan jenisnya.       Selama ini, pihaknya banyak menerima laporan adanya lokasi yang dijadikan tempat memadu kasih para remaja, seperti di Stadiun Ona, Cileuweung, dan perkebunan kelapa sawit.       Mereka memadu kasih di atas kendaraan motor, saling bermesraan dan berpelukan, bahkan melakukan perbuatan mesum.       "Kami minta orangtua agar mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas karena naik motor bukan muhrimnya tentu bisa menimbulkan perbuatan negatif," katanya.       Hal serupa dirasakan masyarakat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menurut mereka, setiap malam minggu, banyak pasangan remaja yang memadu kasih di atas kendaraan sepeda motor dan mereka memilih tempat-tempat sepi yang tidak ada penerangan lampu listrik.       Bahkan, banyak juga dari mereka yang tertangkap basah sedang mesum di atas kendaraan motor. Masyarakat sudah beberapa kali menegur hingga menangkap pasangan yang melakukan perbuatan mesum, seperti di Irigasi Sentral, Stadion Ona, dan Cileweung.     "Kami sangat resah banyak pasangan remaja saling bermesra-mesraan hingga perbuatan mesum di atas kendaraan motor," kata Muhaimin (45), warga Rangkasbitung Girang, Kabupaten Lebak.

Tak hanya soal berboncengan, KH Baejuri juga mengatakan bahwa pihaknya turut mengharamkan pengendara sepeda motor yang membahayakan, baik dirinya maupun orang lain. Hal itu misalnya dilakukan pada balap-balapan di jalan raya.       Selama ini, balap-balapan seperti di Jalan Bay Pass dan Jalan Cempa memakan korban jiwa. Aksi ini bukan dilakukan pada tempatnya, mengganggu ketertiban umum, dan menimbulkan kecelakaan.       "Kami mengimbau pengendara sepeda motor jangan sampai adu kebut-kebutan di jalan raya karena bisa membahayakan dirinya dan orang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com