PANGALENGAN, KOMPAS.com — Sule alias Suleman (32) terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah membacok pinggang istrinya, Suryani (28).
Tindak kekerasan itu dipicu pesan singkat (SMS) dari seorang laki-laki yang ditujukan kepada istrinya.
"Korban tidak hanya dibacok, tapi juga dipukul dan ditendang, sehingga kasus ini masuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo didampingi Kapolsek Pangalengan AKP Dadang Cahyadiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/7/2010).
Kini Sule, warga Kampung Taraju, Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, itu mendekam di tahanan Mapolsek Pangalengan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.