PADANG, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Jumat (16/7/2010), mengatakan, pusat pelayanan hukum terpadu mesti dimanfaatkan.
Ini berkaitan dengan dibatalkannya sejumlah peraturan daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Pernyatan itu disampaikan Patrialis saat menyampaikan pidatonya dalam rangka peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar di Kota Padang.
Namun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Sumarni Alam mengatakan, sejak tahun 2000 sudah tidak ada lagi perda bermasalah di Sumbar yang dibatalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.