Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Bengkulu Tunggak Dana TKI Rp 3,7 M

Kompas.com - 15/07/2010, 10:49 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 masih menunggak pembayaran dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) sebesar Rp 3,7 miliar.      "Masih ada dana TKI dan biaya operasional penunjang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 4 miliar lebih yang telah dibayarkan," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu Ade Iwa Ruswana di Bengkulu, Kamis.      Ia mengatakan, setelah gugatan DPRD ke Mahkamah Agung ditolak maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007 harus dipatuhi.      Permendagri tersebut mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.      "Keputusan MA itu diterbitkan pada Mei 2010 dan diberikan tenggat waktu kepada anggota DPRD periode 2004-2009 selama enam bulan untuk pengembaliannya," katanya.      Sesuai dengan pasal 16 Permendagri tersebut, kata dia, pengembalian TKI dapat dilakukan dengan cara sekaligus atau diangsur setiap bulan.      Ade mengatakan, sesuai pengelompokan kemampuan keuangan daerah Provinsi Bengkulu yakni pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum, Bengkulu termasuk kelompok kemampuan keuangan rendah.      "Artinya tunjangan yang diberikan kepada masing-masing anggota DPRD Provinsi Bengkulu hanya satu kali dari tunjangan representasi Ketua DPRD," jelasnya.     Sementara itu Anggota DPRD provinsi periode 2004-2009 Anwar Rozali mengatakan akan mengembalikan tunjangan tersebut secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com