Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amiruddin Akan Tuntut Bank Century

Kompas.com - 17/02/2010, 20:32 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Pengacara Amiruddin Rustan, nasabah Bank Century Makassar, berencana akan menuntut jika ternyata betul ada transaksi melalui rekening pada saat rekening miliknya masih terblokir.

"Kita akan menuntut Bank Century kalau ternyata temuan Pansus Hak Angket Bank Century terkait adanya dugaan kejahatan kloning rekening bank yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan pemilik nasabah," kata pengacaranya, Harianto Cahyadi, di Makassar, Rabu (17/2/2010).

Menurutnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibacakan anggota Pansus tidak sesuai dengan keterangan dan bukti mutasi rekening milik kliennya.

Karena dalam laporan PPATK terjadi tansaksi pada 12 Maret 2009, yaitu transaksi dari rekening Bank Century, Amiruddin Rustan, kepada istrinya Fransiska D Wijaya Bong di Bank Mandiri sebanyak Rp 2 miliar.

Pada 29 Juli 2009 juga ditemukan adanya transaksi antarbank dari rekening Bank Century, Amiruddin, ke rekening BNI Mattoanging Makassar sebanyak Rp 8 miliar.

"Kami akan menuntut sebab telah mencairkan uang dengan transfer tanpa memberitahukan klien kami," tegasnya.

Ia mengaku jika transaksi perbankan itu tidak mungkin dilakukan oleh kliennya pada tanggal, bulan, dan tahun yang dimaksud dalam laporan PPATK.

Karena pada saat itu Mabes Polri telah memblokir rekening milik Amiruddin Rustan pada 23 Desember 2008 sehingga pengusaha bidang perbengkelan itu tidak dapat melakukan transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com