Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Konsumsi Narkoba, Sammy "Kerispatih" Ditangkap

Kompas.com - 03/02/2010, 00:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Diduga mengonsumsi narkoba, anggota grup band Kerispatih, Sammy, ditangkap. Dari tangannya disita sepaket sabu dan bong (alat hisap) sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin yang dihubungi Selasa (2/2) pukul 23.00. Setelah mendapat laporan warga bahwa Sammy diduga mengonsumsi sabu, Hamidin menugaskan anak buahnya diam-diam mengikuti Sammy.

”Kami diam-diam mengikuti dia hampir sebulan belakangan. Informasi menyebutkan, dia biasa mengonsumsi sabu di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih. Setelah beberapa kali kami intai. Tak ada apa-apa disana,” ucap Hamidin.

Meski demikian, pengintaian terus berlanjut sampai akhirnya Sammy tertangkap basah mengonsumsi sabu. ”Dia kami tangkap Selasa pukul 01.30 di sebuah rumah kos di Pedurenan, kamar 5A nomor 62, bersama seorang perempuan berinisial R,” tutur Hamidin.

Tentang siapa perempuan tadi dan apa hubungannya dengan Sammy, Hamidin belum bersedia menjelaskan.Kata Hamidin, saat diperiksa, Sammy mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial NS.

”NS kami tangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pukul 19.00. Dari tangannya kami sita empat gram sabu,” ujarnya.

Tertangkapnya NS bisa membuat posisi Sammy sebagai pemakai atau pengguna atau korban, sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Surat edaran antara lain menyebutkan, mereka yang tertangkap tangan membawa sabu maksimal 0,25 gram, diposisikan sebagai pemakai dan bukan tersangka. Dengan catatan, dia bukan residivis kasus Narkoba dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar atau produsen narkoba.

Selanjutnya, seperti disebut dlam surat edaran, sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, hakim dapat memerintahkan pengguna psikotropika menjalani pengobatan atau perawatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com