Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja di Sleman Tinggi

Kompas.com - 22/01/2010, 19:29 WIB

SLEMAN, KOMPAS - Angka kecelakaan kerja di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, sepanjang 2009 kemarin mencapai 101 kasus dengan lima pekerja meninggal dunia. Jumlah ini meningkat dari tahun 2008 lalu yang mencapai 78 kasus kecelakaan kerja.

Selain karena lingkungan kerja yang memang berbahaya, faktor kelalaian manusia juga menjadi penyebab tingginya kecelakaan kerja, kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Sleman Basuki, Jumat (22/1). Namun, jumlah korban meninggal dunia di 2008 lebih tinggi, yakni mencapai tujuh orang.

Dari 101 kasus di 2009, tercatat paling banyak adalah kasus kecelakaan lalu lintas di jalan, yang mencapai 71 kejadian. Kecelakaan lalu lintas termasuk kecelakaan kerja yang terjadi saat karyawan dalam perjalanan pergi-pulang bekerja maupun saat melaksanakan tugas dari perusahaan, kata Basuki.

Adapun sisanya terdiri dari kecelakaan terkait mesin pabrik (21 kasus) dan kelalaian pekerja lainnya, seperti terjatuh. Terkait lingkungan pekerjaan, Basuki mengatakan kondisi paling rawan terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan plastik.

Pasalnya, tempat-tempat itu menggunakan mesin-mesin pemotong besar dan beresiko tinggi mencederai pekerja jika dioperasikan tanpa kehati-hatian. Karena itu, kami selalu menyosialisasikan untuk meningkatkan pengam anan di perusahaan-perusahaan beresiko tinggi seperti itu, kata Basuki.

Berbagai prosedur pengamanan dimaksud seperti pemeriksaan rutin atas kinerja mesin-mesin, pemasangan alat pelindung di bagian-bagian mesin yang beresiko menimbulkan bahaya, seperti alat pemotong. Jika itu tidak memungkinkan, kami meminta para pekerjanya yang diberikan alat perlindungan, ujar Basuki.

Adapun sanksi hukum bagi para pengusaha yang lalai menjaga keselamatan kerja juga siap diberikan sesuai Undang-undang Nomor 1/1970 tenta ng Keselamatan Kerja. Namun, sanksi itu dinilai tidak efektif dalam memberikan efek jera.

Pasalnya, ketentuan hukuman bagi pengusaha yang lalai menjaga keselamatan kerja sangat ringan, yakni berupa sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp 100.000. Selain itu, kami juga menghadapi dilema jika akan menerapkan hukuman. Sebab , jika pengusaha dipenjara, maka nasib para pekerjanya akan terkatung-katung, ujar Basuki. (ENG)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com