Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Oknum Polisi Cabul Disidang

Kompas.com - 24/07/2009, 13:43 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Berkas perkara dugaan asusila lima oknum polisi masing-masing JB, MAT, A, AF, dan S terhadap seorang mahasiswi cantik dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Makasaar menerima pelimpahan tahap kedua kasus pencabulan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Muldhani Fajrin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, kelima tersangka akan disidangkan dalam tiga berkas terpisah.

"Pemecahan berkas persidangan atas para tersangka selain melihat perannya, juga untuk memberikan kemudahan bagi jaksa membuktikan perkara karena para tersangka akan saling bersaksi," katanya.

Tersangka JB dan MAT dijadikan satu berkas dengan dakwaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila, Pasal 335 KUHP tentang memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu, dan Pasal 27 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan tersangka AF dan S juga disidang dengan berkas perkara yang sama. Keduanya didakwa Pasal 289 dan 335 KUHP. Sementara tersangka A disidang sendirian dengan tuduhan pemerasan

Menurut Andi Muldhani, ketiga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sebelum masa penahanan 20 hari selesai.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hariani A Gali menegaskan tidak akan menitip para tersangka di tahanan kepolisian. "Kami akan menitip para tersangka di Rutan Kelas Satu Makassar untuk memudahkan eksekusi," katanya.

Menurut dia, pengalaman sebelumnya, tahanan terdakwa polisi yang dititip di kepolisian menyulitkan pihak penuntut umum melakukan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com