Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus DPT Ganda di Mojokerto

Kompas.com - 24/03/2009, 20:31 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com — Temuan kasus daftar pemilih tetap atau DPT ganda yang sebelumnya disinyalir oleh PDI-P terjadi di Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/3), diumumkan lagi oleh DPC PKB Kabupaten Mojokerto. Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Mojokerto, A Yazid Qohar, menyebutkan kasus tersebut setidaknya terjadi di wilayah Kecamatan Trawas, Gondang, Ngoro, Pacet, dan Jatirejo.

Yazid mengatakan, kasus DPT ganda yang ditemukannya itu berasal dari data berupa soft copy yang diberikan KPU pada seluruh partai peserta pemilu. Ia menambahkan, pengecekan ulang kemudian dilakukan dengan mengelompokkan data tersebut untuk setiap kecamatan.

Hasilnya ditemukan sejumlah kesalahan, seperti nama sama, nomor induk kependudukan (NIK) sama, NIK yang tidak dikenali formatnya, dan kasus ketiadaan nama sekalipun terdapat alamat dan NIK. Ini data yang saya peroleh dari KPU, kata Yazid sembari menunjukkan hasil rekapitulasi data yang dilakukannya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Didik Hendro Puspito saat dikonfirmasi soal tersebut memastikan soal DPT ganda akan diselesaikan dengan instruksi pada tingkatan KPPS dan PPS. Sudah diinstruksikan hari ini berdasarkan pertemuan antara KPU Pusat, Jatim, Bawaslu, dan pemerintah bahwa agar dilakukan pencoretan untuk yang nama dan NIK-nya sama, sudah pindah, meninggal, di bawah umur, dan perubahan status."Pencoretan ini bisa dilakukan pada hari pemilihan," ujar Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com