Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Perseorangan Kembalikan Formulir

Kompas.com - 05/07/2008, 15:10 WIB

MAGELANG, SABTU- Pada hari terakhir, Jumat (4/7) malam tadi, dua pasangan calon perseorangan akhirnya mengembalikan bukti dukungan untuk maju ke pemilihan bupati (pilbup) Magelang ke sejumlah panitia pemungutan suara (PPS) di desa-desa di Kabupaten Magelang. Mereka masing-masing adalah Susanto-Mashudi Toyib, keduanya warga Kecamatan Mertoyudan, serta Hendrawan Prawiraharja, warga Kecamatan Grabag, berpasangan dengan Nunun Nuki, warga Kecamatan Mungkid.

Susanto saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, tetapi sebelumnya menjabat sebagai kepala desa Pabelan, Kecamatan Mungkid.

Ketua Divisi Pencalonan, Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemungutan Suara Pilbup Magelang 2008 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Majidun mengatakan, berdasarkan laporan dari sejumlah PPS, pasangan Susanto-Mashudi Toyib sudah menyerahkan 4 0.000 bukti dukungan masyarakat.  

"Namun, untuk pasangan Hendrawan-Nunun Nuki, jumlah dukungan belum bisa kami ketahui karena baru diserahkan ke PPS, Jumat malam," terangnya, Sabtu (5/7). Jumat kemarin merupakan batas waktu terakhir penyerahan bukti dukungan.

Sebelumnya, Majidun menerangkan, ada enam warga Kabupaten Magelang yang telah mengambil formulir syarat dukungan. Selain Susanto, Hendrawan, dan Nunun, tiga orang lain yang mengambil formulir adalah Rahmat Slamet, warga Kecamatan Muntilan, serta dua warga Kecamatan Mungkid yaitu Indra Gunawan dan Bambang.

Setelah bukti dukungan diserahkan, menurut Majidun, maka tahap berikutnya yang harus dilalui adalah verifikasi dukungan. Di tingkat PPS, verifikasi dilaksanakan selama 14 hari, dan dilanjutkan tujuh hari di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta tujuh hari di tingkat KPU.  

"Namun, jika jumlah bukti dukungan kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan, maka secara otomatis, calon tersebut akan gugur sebelum diverifikasi," ujarnya.

Berdasarkan UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk di wilayah itu. Karena Kabupaten Magelang memilik i jumlah penduduk 1,2 juta jiwa, seorang calon perseorangan setidaknya harus mampu menarik dukungan dari 36.000 jiwa. Dukungan itu pun harus tersebar merata di 12 kecamatan dan 187 desa di Kabupaten Magelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com