Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Urus Akta Kelahiran Didenda Rp 500 Ribu

Kompas.com - 07/02/2008, 09:01 WIB

REMBANG, KAMIS - Meski ada klausul yang mengatur seputar denda dalam draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang akta kelahiran, seyogianya jangan sampai membebani rakyat. Demikian kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Ridhwan, SH di Rembang, Kamis.

Draft raperda itu menyebutkan, warga yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari 60 hari dikenai denda berkisar antara Rp 100 ribu dan Rp 500 ribu. Namun, bagi mereka yang mengurus akta lahir kurang dari 60 hari tidak dipungut biaya administrasi alias gratis.

Ridhwan menyarankan, sebelum draft raperda yang berasal dari Kantor Catatan Sipil itu dibahas di DPRD, sebaiknya diajukan terlebih dahulu ke Bagian Hukum Pemkab Rembang agar penyusunannya sistematis.

Sementara itu, Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rembang, H. Mudahi, S.H. menegaskan, penyusuan draf raperda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ia menjelaskan, besar-kecilnya denda tergantung lamanya waktu keterlambatan mereka dalam mengurus akta kelahiran. Jika terlambat 2-4 bulan, misalnya, dikenai denda Rp 100 ribu.

Kemudian, bila terlambat 4-6 bulan didenda Rp 200 ribu, 6-8 bulan Rp 300 ribu, 8-10 bulan Rp 400 ribu, dan 10-12 bulan didenda Rp 500 ribu.

Ia mengatakan, jika terlambat antara 2-12 bulan, selain dikenai denda sesuai batasan waktu, pemohon akta kelahiran ini harus minta surat rekomendasi dari Kepala Kantor Catatan Sipil.

Mereka yang terlambat lebih dari satu tahun, selain dikenai denda Rp 500 ribu juga harus mengajukan permohonan surat rekomendasi dari pengadilan negeri setempat. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com