www.kompas.com
Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedangan di Pasal Lama Banjarmasin karena melanggar menggunakan badan jalan, Senin (27/5/2024).(Dok. Satpol PP Kota Banjarmasin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+