www.kompas.com
Edi (43) warga Lombok Tengah yang ditangkap karena mencuri dua ekor burung, Senin (27/5/2024) demi kebutuhan hidup. Rencananya polisi akan mengupayakan restoratif justice untuk Edi alias ES , karena kondisi pelaku yang diketahui cacat (kehilangan tangan kanan) karena kecelakaan lama.(dok Poksek Ampenan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+