www.kompas.com
Siswanto (45) dukun pengganda yang yang menipu Sudarwo kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I setelah dilaporkan oleh korban, Selasa (30/4/2024).(Dokumentasi Polisi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+