Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Siswanto (45) dukun pengganda yang yang menipu Sudarwo kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I setelah dilaporkan oleh korban, Selasa (30/4/2024).
(Dokumentasi Polisi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+