www.kompas.com
Mantan Kades Lontar, Serang, Banten, Aklani sedang mengupayakan mengembalikan uang kerugian negara untuk meringankan hukumannya. Aklani didakwa korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp988 juta.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+