Kembali ke artikel
5
dari 5
Layar Penuh
Mantan Kades Lontar, Serang, Banten, Aklani sedang mengupayakan mengembalikan uang kerugian negara untuk meringankan hukumannya. Aklani didakwa korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp988 juta.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+