www.kompas.com
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggeledah rumah milik tersangka FA dan PN, pengurus keuangan gembong narkoba Fredy Pratama pada Kamis (14/8/2023). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa uang tunai dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan 100 dollar Amerika Serikat dengan total senilai Rp 1,2 miliar.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+