Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak delapan pelaku perjudian online dan dua pelaku pencabulan menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/3/2023).
(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+