www.kompas.com
Sebanyak delapan pelaku perjudian online dan dua pelaku pencabulan menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/3/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+