Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa roboh dan pingsan usai menerima hukuman cambuk dalam kasus jarimah zina, Selasa (24/1/2023), yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
( Serambi Indonesia)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+