www.kompas.com
Heris (29) pelaku pembunuhan petani saat berada di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. Motif pembunuhan itu ternyata dilatar belakangi pelaku dituduh sebagai pembocor informasi bahwa korban telah berselingkuh dengan istri orang hingga menyebabkannya didenda Rp 5 juta oleh pihak desa.(DOK. Polres Musi Rawas)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+