MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Motif pembunuhan yang menewaskan Riko (29), seorang pemuda di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya terungkap setelah pelaku bernama Heris (29) menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan, Heris membunuh Riko karena korban meminta uang Rp 5 juta sebagai ganti rugi akibat dikenakan sanksi denda oleh pihak desa karena ketahuan berselingkuh dengan istri orang.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian bermula saat Riko menuduh Haris sebagai orang yang membocorkan informasi terhadap korban yang sudah berselingkuh.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Polisi Periksa Saksi yang Berprofesi sebagai Dukun
Akibat kejadian itu, korban Riko pun dipanggil pihak desa dan sidang serta harus membayar denda.
“Korban ini meminta pelaku untuk mengganti uang denda Rp 5 juta yang sudah dibayarkan ke pihak desa. Tapi pelaku tidak mau,” kata Achmad, Senin (31/10/2022).
Selama tiga hari berturut-turut, korban Riko selalu mencari Heris untuk memaksanya mengganti rugi denda tersebut. Sampai akhirnya, pada Jumat (28/10/2022) korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta uang itu.
Heris pun mencoba mengusir korban untuk tidak mengganggunya lagi. Namun, permintaan itu ditolak hingga membuat pelaku menjadi emosi.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menganiaya Riko sampai tewas. Setelah itu, Heris menyerahkan diri ke perangkat desa setempat.
“Korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam dan tewas di tempat,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Heris pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menghadapi persoalan, lebih baik laporan ke perangkat desa atau polisi. Apalagi masalah utang piutang, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Baca juga: Tak Tahan Selalu Dipalak, Petani di Musi Rawas Aniaya Tetangga hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, kesal lantaran selalu dipalak oleh Riko (29), Heris (29) seorang petani di Desa Sri Mulyo, Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi naik pitam.
Akibatnya, Riko yang sering memalak Heris pun tewas usai dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga membuat masyarakat setempat heboh.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat mengatakan, kejadian itu berlangsung Jumat (28/10/2022) siang. Semula, warga setempat dibuat ketakutan mendapati tubuh Riko yang terkapar dalam kondisi banyak mengalami luka tusuk di pinggir jalan.
Saat dilihat, Riko ternyata sudah dalam keadaan tewas hingga jenazahnya dievakuasi oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.