www.kompas.com
Mantan Pegawai BUMN di Cilegon Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara karena dinilai terbukti Korupsi Gadai Fiktif Emas Rp2,6 Miliar di Pengadilan Tipikor Serang.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+