Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Pegawai BUMN di Cilegon Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara karena dinilai terbukti Korupsi Gadai Fiktif Emas Rp2,6 Miliar di Pengadilan Tipikor Serang.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+