SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana dituntut selama 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi gadai emas fiktif Rp 2,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Cilegon menyatakan, terdakwa Wardhiana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Terlilit Utang, Pegawai Kantor Gadai Emas Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta
Selain itu, Wardhiana juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,28 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut Subardi, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Subardi.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan hukuman, lanjut Subardi, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan diprsidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa seorang ibu yang mempunyai anak masih balita," kata dia.
Terdakwa Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga November 2021, dan telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp 2.359.359.410.
Baca juga: Aksi Dukun Palsu di Mamuju, Gondol Emas 25 Gram Saat Lakukan Ritual Abal-abal
Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp 230.854.628.
Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Mengetahui dia terancam hukuman 6,5 tahun penjara, terdakwa Wardhiana sedih dan sempat menangis dipersidangan sebelum hakim menutup sidang.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.