Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Empat orang emak-emak inisial WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38) hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara , Jumat (2/9/2022).
(DEFRIATNO NEKE)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+