BAUBAU, KOMPAS.com – Empat orang emak-emak inisial WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38) hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/9/2022).
Kempat wanita yang bekerja sebagai pemulung ini nekat mencuri 29 alat musik gamelan senilai Rp 50 juta di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi.
“Motifnya untuk ekonomi kesempatan langsung diambil barang bukti tersebut. Mereka ini pemulung, modusnya mencuri dengan cara pemulung,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, kepada Kompas,com, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Sambut Peringatan UU Keistimewaan Yogyakarta, Para Seniman Kulon Progo Keliling Tabuh Gamelan
Peristiwa ini bermula ketika korban, I Putu Gede Adyana (37), hendak melaksanakan latihan gamelan bali di sanggar seni saraswati di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi.
Korban terkejut saat melihat 29 alat musik gamelan telah raib dari nilai sekitar Rp 50 juta.
Beberapa alat musik gamelan yang diambil berupa instrumen reong 11 buah, ceng-ceng 16 buah, tawe-tawe 1 buah, dan bende 1 buah.
Korban kemudian dilaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bungi
Polsek Bungi bersama Satreskrim Polres Baubau kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan mencongkel jendela tempat penyimpanan gamelan bali,” ujar Erwin
Dari penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengungkap dan menangkap keempat wanita tersebut.
“Empat orang ini menjadi keresahan warga Karing-karing, karena keempat wanita ini sebagai pemulung,” ucap Erwin.
Saat ini keempat wanita ini berada di ruang bebas Mapolres Baubau. Keempatnya diancam pasal 363 subsiderpasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Dua Guru Musik Asal Kanada Antusias Belajar Gamelan di Unpas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.