Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua tersangka pencurian uang tunai senilai Rp 367 juta di sebuah toko di Ambon diserahkan ke jaksa penuntut umum kejari Ambon, Kamis (4/8/2022)
(Polresta Pulau Ambon)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+