Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pembobol Toko di Ambon yang Curi Rp 367 Juta Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 04/08/2022, 15:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua tersangka pembobol sebuah toko di Jalan Setabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (4/8/2022). Dalam kasus itu, kedua tersangka membawa kabur uang tunai sebesar Rp 367 juta.

Kedua tersangka itu adalah A (18) dan MAP (18). Ia diserahkan kepada jaksa bersama barang bukti hasil kejahatan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.

“Berkas dan tersangka kasus pencurian uang tunai Rp 367 juta telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Bikin Macet, Pemkot Ambon Bongkar Lapak Pedagang di Badan Jalan

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum itu dipimpin Kepala Unit Reskrim Ipda S Taberima.

Adapun sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka yang diserahkan penyidik ke jaksa yakni uang tunai sebesar Rp 50 juta, tiga buah smartphone, satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” katanya.

Baca juga: Bangunan Kos-kosan 10 Kamar di Ambon Ludes Terbakar

Untuk diketahui, kedua tersangka bersama seorang rekan mereka yang lain, berinisial E, membobol toko Fanny yang berada di Jalan Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa dini hari (17/5/2022) lalu.

Dalam aksi itu, para tersangka membawa kabur uang tunai senilai Rp 367.500.000.

Beberapa hari setelah insiden itu, polisi kemudian meringkus dua tersangka yakni A dan MAP, sedangkan E hingga kini masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com