www.kompas.com
Dua tersangka pencurian uang tunai senilai Rp 367 juta di sebuah toko di Ambon diserahkan ke jaksa penuntut umum kejari Ambon, Kamis (4/8/2022)(Polresta Pulau Ambon)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+