www.kompas.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Bengkulu, Heri Jerman menegaskan kepada salah satu perusahaan pertambangan yang merusak jalan provinsi untuk segera mengganti aset daerah yang tak bisa digunakan dalam tempo dua bulan.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+