www.kompas.com
Petugas Kantor Wilayah DJP Jateng II menyita aset berupa truk milik salah satu perusahaan di Sragen, Jateng yang menunggak pajak Rp 9,5 miliar, Selasa (12/4/2022).(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+