www.kompas.com
Riyan Anggianto (baju oranye), pelaku pembunuhan di Sintang, Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati. Menurut majelis hakim PN Sintang, Riyan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+