www.kompas.com
Pasangan suami istri, berinisial AN (41) dan RP (31) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, meduanya ditangkap karena kedapatan secara bersama-sama merusak sejumlah kaca kantor perusahaan bernama Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menggunakan ketapel. (dok Polresta Pontianak )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+