www.kompas.com
Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Mardani alias Dani Gondrong (48) terhadap Abdul Hafis (34), Senin (31/1/2022). Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu karena korban menolak memberikan uang Rp 20 ribu, karena pelaku kalah judi.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+