Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejari Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan Bus Budiman dan Motor yang dikendarai 2 mahasiswi sebagai korbannya dan memberikan restoratif justice kepada tersangka sopir bus pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+