www.kompas.com
Kejari Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan Bus Budiman dan Motor yang dikendarai 2 mahasiswi sebagai korbannya dan memberikan restoratif justice kepada tersangka sopir bus pada Rabu (22/12/2021) kemarin.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+