Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
JPU mencabut tuntutan atas Valencya, istri yang dilaporkan karena memarahi suaminya yang mabuk. Sebelumnya, JPU menuntut Valencya satu tahun penjara.
(Dok. Tribun Bekasi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+