www.kompas.com
Oknum anggota Polresta Pontianak berinisial DY yang tersandung kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pelanggar lalu lintas diberhentikan dengan tidak hormat. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, pemberhentian terhadap DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(dok Polresta Pontianak)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+