Kembali ke artikel
1
dari 5
Layar Penuh
MRS dan YLT, pengutil di toko kelontong di Blitar, yang kini dibebaskan dari jeratan hukum menyusul dicabutnya laporan polisi oleh pemilik toko
(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+