www.kompas.com
OM (43), warga Lingkungan II, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado, setelah ditangkap tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara. OM ditangkap karena diduga mengunggah kalimat dan foto-foto bernada merendahkan tokoh agama, pemerintah, dan institusi, di media sosial Facebook.(Dok. Humas Polda Sulut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+