Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
REV (32) warga Tanggamus yang menggadaikan harta mertuanya senilai Rp 1 miliar saat diperiksa polisi. (FOTO: Dok. Satreskrim Polres Tanggamus)
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+