www.kompas.com
REV (32) warga Tanggamus yang menggadaikan harta mertuanya senilai Rp 1 miliar saat diperiksa polisi. (FOTO: Dok. Satreskrim Polres Tanggamus)(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+