Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara.
( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+