www.kompas.com
Kepolisian Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyegel cafe Laruna, di Kelurahan Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, diduga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang, Senin (08/02/2021).(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+