Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel Kafe di Toraja yang Timbulkan Kerumunan, Pemilik dan Camat Diperiksa

Kompas.com - 08/02/2021, 22:27 WIB
Amran Amir,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com- Polisi menyegel salah satu kafe di Kelurahan Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kafe itu disegel pada Minggu (7/2/2021) malam, karena dianggap menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 yang masih merebak. 

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengatakan, saat didatangi petugas, kafe itu dipenuhi pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. 

“Saat itu pemilik Cafe Laruna yakni SO, turut diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pengunjung cafe yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar, demi mencegah penularan covid-19,” kata Sarly saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Tidak hanya mengamankan pemilik kafe, polisi juga memeriksa sejumlah karyawan tempat tersebut. 

Sarly juga menyatakan, buntut dari penyegelan kafe yang melanggar protokol kesehatan ini, Camat Makale Utara juga diperiksa. 

“Kami periksa karena selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan Protokol Kesehatan di tengah kondisi kedaruratan K]kesehatan akibat dari pandemi Covid-19,” tutur Sarly.

Pemilik kafe tersebut terancam dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Kafe dan Restoran Gelar Live Music karena Bisa Timbulkan Kerumunan

Tidak hanya itu, kata Sarly, Camat Makale Utara juga terancam dipidana karena diduga membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Pejabat pun dapat dikenakan Pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak mengimbau atau membubarkan," jelas Sarly.

Orang yang dijerat pasal tersebut bisa dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com