Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY (50) asal Kecamatan Rembon, Tana Toraja nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja, Selasa (13/10/2020).
(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+