www.kompas.com
Sidang virtual terhadap dua terdakwa yang merupakan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR Ramlan Suryadi berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang,Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020). Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis karena terbukti menerima suap.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+